Desa Kayee Jatoe

Kec. Bandar Baru
Kab. Pidie Jaya - Aceh

Artikel

Kondisi Sosial Budaya

SULAIMAN

17 Mei 2023

172 Kali dibuka

Penduduk Gampong Kayee Jatoe sebagian besar berasal dari suku Aceh.  Ada juga beberapa suku lain sebagai pendatang, seperti suku gayo, jawa, mandailing (batak). Agama yang dianut adalah Islam. Masyarakat gampong masih menggunakan aturan adat dalam berbagai kegiatan social ekonominya. Kehidupan social masyarakat Gampong Kayee Jatoe masih dipengaruhi oleh adat dan adat istiadat. Hal ini terlihat dengan adanya kelembagaan mukim dan gampong dalam tata kehidupan masyarakat.  Dalam hal pengelolaan sumber daya hutan ada beberapa aturan yang masih berlaku dalam masyarakat, seperti:

  1. Tanaman hasil hutan yang boleh diambil adalah: jernang, awee (rotan), Ie Unoe (madu), alen (gaharu), tumbuh2an untuk obat. Tata cara pemungutan dan pengambilan hasil hutan tersebut adalah:
    • bagian tanaman jernang yang boleh diambil hasilnya adalah buahnya, dilarang menebang pohon jernang untuk mengambil hasilnya
    • pemungutan gaharu dari hutan: sebelum diambil hasilnya (karak alen) harus dipastikan dahulu bahwa gaharu tersebut sudah ada isinya
    • potan (Awee): Dilarang melakukan kegiatan pembakaran di dekat lokasi rumpun awee
  2. Dilarang menebang pohon di hutan (hanjeut koh kayee). Jika ada masyarakat gampong atau masyarakat dari luar gampong yang melanggar aturan tersebu maka akan dikenakan sangsi berupa:
    • kayu hasil tebangan dan alat/perlengkapan tebang disita oleh gampong
    • pelanggar aturan adat wajib menanam kembali tanaman jenis kayu di lokasi penebangan dengan disaksikan oleh masyarakat gampong
    • pelanggar adat dikenakan denda sebesar….? (…x lipat dari harga kayu yang ditebang)

Jika kasus pelanggaran adat tersebut tidak memungkinkan untuk diselesaikan secara adat maka pelaku kejahatan hutan tersebut akan diserahkan kepada pihak berjawib untuk dilakukan proses pengadilan secara pidana.  

  1. Hari pantang: dilarang melakukan kegiatan di hutan pada kamis malam (malam jum’at) sampai dengan hari jum’at.
  2. Jenis hewan yang boleh diburu: rusa, glue (kijang), manok uteun (ayam hutan), kameng bate (kambing batu).
  3. Aturan meurusa (berburu rusa):
    • Rusa betina dan anak rusa tidak boleh diburu
    • Jika mendapat hasil buruan sebanyak 1 ekor rusa jantan wajib melakukan “kandhuri manok puteh” (sedekah ayam putih).
    • Jika mendapat hasil buruan sebanyak 12 ekor rusa jantan maka wajib melkukan kandhuri kameng (potong 1 ekor kambing)

Salah satu bagian ritual kandhuri manok puteh dan kandhuri kameng adalah : puduk take, yaitu meletakkan seperangkat bahan-bahan kandhuri (daging, darah, bulu, dan lain-lain) di tempat-tempat yang ditentukan oleh pawang atau petua adat.

Komentar yang terbit pada artikel "Kondisi Sosial Budaya"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Keuchik

SULAIMAN

Sekretaris Desa

KHAIRUL MURDANI, S.PT., M.Si

Kasi Pemerintahan

FACHRUL RAZI, S.P

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

MISWARDI

Kadus Dayah Cut

IKHSAN

Kadus Blang Dayah

SAFRIZAL

Ketua Pemuda

ILYAS

Operator Gampong

DIA ULHAQ

Kadus Gunteng

DERI MIRWANDI, A.Md

Kadus Teungoh

SARJANI, S.P

Kaur Umum dan Perencanaan

MUHAMMAD YANI

Kaur Keuangan

MUHAMMAD FADIL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kayee Jatoe

Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:310
Kemarin:363
Total:61.140
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.167
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Hari ini:310
Kemarin:363
Total:61.140
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.167
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:5.223926
Longitude:96.114811

Desa Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya - Aceh

Buka Peta

Wilayah Desa