
Website Resmi
Desa Kayee Jatoe
Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya - Aceh
SULAIMAN | 14 Februari 2025 | 197 Kali dibuka

Artikel
SULAIMAN
14 Februari 2025
197 Kali dibuka
- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
787

Populasi
842

Populasi
0

Populasi
1629
787
LAKI-LAKI
842
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1629
TOTAL
Aparatur Desa

Keuchik
SULAIMAN

Sekretaris Desa
KHAIRUL MURDANI, S.PT., M.Si

Kasi Pemerintahan
FACHRUL RAZI, S.P

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
MISWARDI

Kadus Dayah Cut
IKHSAN

Kadus Blang Dayah
SAFRIZAL

Ketua Pemuda
ILYAS

Operator Gampong
DIA ULHAQ

Kadus Gunteng
DERI MIRWANDI, A.Md

Kadus Teungoh
SARJANI, S.P

Kaur Umum dan Perencanaan
MUHAMMAD YANI

Kaur Keuangan
MUHAMMAD FADIL



Desa Kayee Jatoe
Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

28.725 Kali dibuka
Panduan Arsip Desa_Revisi Nov...

257 Kali dibuka
PERBUP PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA GAMPONG TAHUN 2024...

197 Kali dibuka
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor...

151 Kali dibuka
PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN,...

121 Kali dibuka
Musyawarah Tren Ublang Gampong Kayee Jatoe Digelar di Meunasah...

09 Agustus 2025
Gampong Kayee Jatoe Gelar Musdesus Bahas Program Ketahanan Pangan 2025...

27 Mei 2025
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah...

15 Mei 2025
Musyawarah Tren Ublang Gampong Kayee Jatoe Digelar di Meunasah...

14 Februari 2025
Perbup 5-2024 ADG 2025 Pidie Jaya...

14 Februari 2025
PERBUP NO 4 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 313 |
Kemarin | : | 363 |
Total | : | 61.143 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.167 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 313 |
Kemarin | : | 363 |
Total | : | 61.143 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.167 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025"