Desa Kayee Jatoe

Kec. Bandar Baru
Kab. Pidie Jaya - Aceh

Artikel

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

SULAIMAN

14 Februari 2025

197 Kali dibuka

- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.

Komentar yang terbit pada artikel "Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Keuchik

SULAIMAN

Sekretaris Desa

KHAIRUL MURDANI, S.PT., M.Si

Kasi Pemerintahan

FACHRUL RAZI, S.P

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

MISWARDI

Kadus Dayah Cut

IKHSAN

Kadus Blang Dayah

SAFRIZAL

Ketua Pemuda

ILYAS

Operator Gampong

DIA ULHAQ

Kadus Gunteng

DERI MIRWANDI, A.Md

Kadus Teungoh

SARJANI, S.P

Kaur Umum dan Perencanaan

MUHAMMAD YANI

Kaur Keuangan

MUHAMMAD FADIL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kayee Jatoe

Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:313
Kemarin:363
Total:61.143
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.167
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Hari ini:313
Kemarin:363
Total:61.143
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.167
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:5.223926
Longitude:96.114811

Desa Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya - Aceh

Buka Peta

Wilayah Desa